Anti Perundungan SDN Ketawang Karay I
Dalam rangka mewujudkan sekolah aman nyaman bagi warga sekolahnya khususnya peserta didik maka sekolah harus memnciptakan sekolah tersebut agar menjadi sekolah yang membuat kerasan .

Menciptakan Peserta Didik Yang Berwawasan IMTAQ & IPTEK
Anti Perundungan SDN Ketawang Karay I
LAPORAN IHT PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK
SDN KETAWANG KARAY I
In House Training (IHT) adalah salah satu rangkaian program sekolah penggerak yang dilaksanakan pasca melakukan atau mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Kemdikbud melalui PPPPTK PKn &IPS untuk meningkatkan dan membekali kompetensi Pengawas Sekolah , Kepala Sekolah, & guru di sekolah sasaran program sekolah penggerak dalam rangka mewujudkan upaya pengembangan hasil belajar peserta didik secara holistik di sekolah.
In House Training (IHT) ini dilaksanakan di sekolah oleh komite pembelajaran yaitu Kepala Sekolah dan perwakilan guru yang telah terlatih di tingkat nasional. Pelaksanaan pelatihan ini benar- benar ajang belajar bersama dan sama- sama belajar antar komite pembelajaran dan para guru yang belum mendapat kesempatan Diklat tingkat nasiona.
SDN Ketawang Karay I selaku pelaksana Program Sekolah penggerak yang didampingi oleh Dinas pendidikan Kabupaten Sumenep beserta Direktorat Pendidikan Profesi Dan Pembinaan Guru Dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan In House Training (IHT).
Sebagaimana . Buku Panduan Pelaksanaan Pelatihan Implementasi Pembelajaran Di Tingkat Satuan Pendidikan In House Training Oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Tahun 2021 bahwa langkah - langkan IHT di akhir pelaksanaannya kita harus mempertanggngjawabkan apa yang sudah dilaksanakan yaitu dengan melaporkan kegiatan kita ke Dinas pendidikan Kabupaten, ke Pendampin IHT, dan Learning Management System (LMS) SIMPKB
Berikut ini adalah Laporan IHT SDN Ketawang Karay IRENCANA PELAKSANAAN/ PROPOSAL IHT SDN KETAWANG KARAY I
In
House Training (IHT) PSP adalah salah satu program sekolah
penggerak yang akan dilaksanakan pasca melakukan atau mengikuti pelatihan yang diselenggarakan
oleh Kemdikbud melalui lembaga diklat yang ditunjuk untuk meningkatkan dan membekali
kompetensi Pengawas Sekolah , Kepala Sekolah, & guru di sekolah sasaran
program sekolah penggerak dalam rangka mewujudkan upaya pengembangan hasil
belajar peserta didik secara holistik di sekolah.
In House Training (IHT) ini dilaksanakan di sekolah oleh komite
pembelajaran yaitu pengawas sekolah kepala sekolah dan perwakilan guru yang
telah terlatih di tingkat nasional. Mengingat pentingnya pelaksanaan pelatihan
tersebut terhadap penyamaan persepsi dan peningkatan pemahaman seluruh guru dan
tenaga kependidikan di SDN Ketawang Karay I selaku pelaksana Program Sekolah
penggerak maka Direktorat Pendidikan profesi dan pembinaan guru dan tenaga
kependidikan perlu mengadakan In House
Training (IHT) kepada para guru dan tenaga kependidikan yang belum
mengikuti Diklat secara nasional di sekolah kami
Sebelum melaksanakan IHT ini kami para Sekolah Penggerak untuk selalu proaktif terhadap Dinas Pendidikan setempat agar pelaksanaan IHT dapat berjalan lancar.
Di bawah ini adalah referensi Contoh Program Pelaksanaan/Proposal IHT ,
Semoga dapat bermanfaat bagi para pelaksana IHT PSP
PENGAWAS US
Adapun Jadwal Pengawas US untuk SDN Ketawang Karay I diterbitkan hari ini Jumat, 23 April 2021
Untuk mengakses jadwal tersebut DOWNLOAD DI SINI
Selamat dan sukses untuk siwa siswi kita, Aamiin !
PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
Menurut buku pedoman pengelolaanpenilaian kinerja guru revisi tahun 2016 2016 " Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya
Dengan demikian PK Guru diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran atau pembimbingan yang dilakukan, sekaligus membantu peningkatan karir guru sebagai tenaga profesional
Sehubungan dengan hal tersebut maka sebagai Kepala Sekolah atau TIM PKG yang sudah dibentuk akan melaksanakan tupoksinya untuk menilai, penilaian dilaksanakan dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP
Untuk penilaian formatif bisa dilaksanakan pada awal tahun anggaran dan diperuntukkan bagi guru baru, dan guru mutasi.Proses pelaksanaan 1 tahun
Menjelang akhir tahun ini selaku KS atau Tim PKS segera bersiap melaksanakan penilaian dengan menyusun jadwal, pengumpulan fakta dan data
Sejak beberapa akhir tahun ini ada aturan responden penilai ada bukan hanya atasan tetapi siswa,wali murid, DUDI,
Nah.... ada nih aplikasi terbaru untuk melaksanakan PKG klik sini
Jika link tdk bisa dibuka / trouble please chatt me on 081336589960
Adapun tutorialnya bisa di liat pada link yotube Jeng Peri https://www.youtube.com/watch?v=olL8IIDpMHg&t=110s
Jangan lupa like komen
Selamat mencoba semoga bermanfaat
Thanks for attention
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH (PKKS)
Berdasarkan Permendikbud No 6 Tahun 2018 BAB VI TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH Pasal 15 (1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikanJadi Kepala Sekolah sejak ditetapkan Permendikbud tersebut
tidak mempunyai kewajiban mengajar, tetapi boleh mengajar jika ada guru
berhalangan atau kekurangan guru di lembaganya.
Sedangkan pada BAB IX PENILAIAN PRESTASI KERJA KEPALA
SEKOLAH Pasal 18 (1) Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilakukan secara
berkala setiap tahun. -17- (2) Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan
perilaku, serta kehadiran. (3) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan langsung sesuai dengan kewenangannya
meliputi komponen sebagai berikut: a. hasil pelaksanaan tugas manajerial; b.
hasil pengembangan kewirausahaan; c. hasil pelaksanaan supervisi kepada guru
dan tenaga kependidikan; d. hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
dan e. tugas tambahan di luar tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1).
Sehubungan dengan hal tersebut selaku kepala sekolah harus
selalu siap dengan bukti fisik untuk penilaian. Untuk mengetahui apa saja yang
menjadi kriteria penilaian dapat diliat pada Aplikasi PKKS
Untuk tutorial pengoperasian aplikasi tersebut dapat di akses melalui https://www.youtube.com/watch?v=l-Quir4SI9Y&t=2s
Jangan lupa subscribe, like ,and comment
Selamat Berkarya
![]() |
Affiyatussyfa (Alm) |